Tampilkan postingan dengan label Klasisfikasi Aset. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klasisfikasi Aset. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Agustus 2014

ASET KEUANGAN

ASET KEUANGAN

Prinsip Aset Keuangan
Pada umumnya, aset tidak berbicara mengenai hal teknis seperti menghitung atau menjurnal. Terdapat beberapa pembahasan mengenai aset, yaitu mengenai defisini yang menjelaskan pengertian atau makna dari aset, pengakuan aset mengenai kapan suatu akun akan muncul dalam laporan keuangan dan dicatat dalam jurnal (contoh : FOB shipping, FOB destination), pengukuran/penilaian aset mengenai berapa jumlah yang akan muncul dalam laporan keuangan dan dicatat dalam jurnal, dan bagaimana pengungkapan aset mengenai informasi apa yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada standar akuntansi.

Definisi Aset Keuangan
Dalam membicarakan mengenai definisi aset, kita perlu mengetahui ciri-ciri suatu aset yaitu sebagai berikut :

  1. Segala sesuatu yang memiliki manfaat ekonomis. Aset merupakan segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan/pendapatan. Contohnya seperti yang digunakan dalam kegiatan operasional (handphone digunakan dalam kegiatan operasional dan dapat dijual kembali), dan seperti yang digunakan untuk investasi (tanah, dapat dijual kembali di masa mendatang dengan harga yang lebih mahal).
  2. Dikuasai oleh entitas (substansi = dikuasai tidak sama dengan dimiliki). Contohnya adalah seperti aset sewa/leasing : PT Garuda (BUMN) memiliki pesawat sewaan milik perusahaan pembuatnya (boeing), aset pesawat tersebut diakui oleh PT Garuda karena pesawat tsb digunakan untuk mendapatkan keuntungan, dan setiap kejadian yang terjadi dengan pesawat tsb ditanggung oleh PT Garuda, tapi pesawar tersebut dimiliki oleh Boeing.
  3. Berasal dari peristiwa masa lalu. Aset merupakan sesuatu yang berasal dari peristiwa/kejadian yang sudah terjadi, jika transaksi baru akan terjadi, aset tsb tidak dapat diakui kecuali sudah melakukan taken contract.
Klasisfikasi Aset Keuangan
  1. Aset lancar : Aset yang diharapkan dapat direalisasi menjadi kas dalam waktu 12 bulan/kurang (contoh : Kas)
  2. Aset tidak lancar : Aset yang tidak memenuhi definisi aset lancar (berumur lebih dari 12 bulan) (contoh : Tanah)